Pajak PT dan CV Emang Beda?
Persekutuan Komanditer (CV) merupakan badan usaha yang terbentuk dari persekutuan antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan dalam hal wiraswasta. Adapun PT adalah badan usaha yang memiliki modal yang terdiri dari saham. Lalu, bagaimana perhitungan pajak CV dan PT? Nah, berikut ini terdapat rincian tentang perpajakan antara CV maupun PT. 1. Pajak CV Berdasarkan …