Main Aset Digital? Ini Aturan Pajak Cryptocurrency di Indonesia!

pajak cryptocurrency Indonesia

Beberapa tahun terakhir, aset digital seperti Bitcoin, Ethereum, hingga berbagai altcoin lainnya semakin populer di Indonesia. Banyak orang mulai melirik cryptocurrency bukan hanya sebagai tren teknologi, tapi juga sebagai peluang investasi yang menjanjikan. Namun, di balik potensi keuntungan yang besar, ada satu hal penting yang tidak boleh diabaikan, yaitu kewajiban pajak.

Ya, transaksi aset kripto di Indonesia kini sudah diatur secara resmi oleh pemerintah. Artinya, setiap keuntungan atau aktivitas jual beli cryptocurrency bisa dikenakan pajak sesuai regulasi yang berlaku. Nah, untuk Anda yang aktif trading, investasi, atau sekadar menyimpan aset digital, yuk, pahami aturan pajak cryptocurrency Indonesia agar tidak salah langkah di kemudian hari!

Pajak Cryptocurrency Indonesia

Payung hukum utama yang mengatur perpajakan aset kripto adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022. Regulasi ini sudah berlaku sejak 1 Mei 2022 dan menjadi aturan pertama yang mengatur pajak aset kripto di Indonesia.

Dalam aturan tersebut, aset kripto digolongkan sebagai Barang Kena Pajak tidak berwujud, sehingga otomatis masuk ke dalam objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bukan cuma itu, keuntungan dari jual-beli kripto juga dianggap sebagai tambahan penghasilan yang termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh).

Supaya lebih praktis, pemerintah menetapkan tarif PPh final yang langsung dipungut oleh bursa kripto tempat transaksi. Jadi, Anda tidak perlu menghitung manual, sistem sudah mengurusnya. 

Yuk, lihat lebih detail mekanismenya!

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN atas transaksi kripto dihitung dengan mekanisme besaran tertentu, yaitu 1% dari tarif PPN umum (11%). Artinya, tarif efektifnya adalah 0,11% dari nilai transaksi jika dilakukan di bursa yang terdaftar di Bappebti.

Jika transaksi dilakukan di bursa yang tidak terdaftar, tarif PPN menjadi dua kali lipat, yaitu 0,22%. PPN ini dibebankan kepada pembeli atau penerima aset kripto. Bentuk transaksinya bisa berupa jual beli dengan mata uang fiat, pertukaran antar aset kripto (swap), atau tukar kripto dengan aset lain.

2. Pajak Penghasilan (PPh)

Keuntungan dari penjualan atau penukaran aset kripto dikenakan PPh final Pasal 22. Tarifnya 0,1% dari jumlah bruto transaksi jika melalui bursa resmi Bappebti. Untuk bursa yang tidak terdaftar, tarifnya 0,2%.

Pungutan ini dilakukan langsung oleh bursa, yang kemudian menyetorkannya ke kas negara. Dengan sistem ini, wajib pajak tidak perlu menghitung dan menyetorkan sendiri untuk setiap transaksi harian.

3. Kepastian Tarif PPN dan PPh

Kenaikan tarif PPN umum menjadi 12% pada 2025 sempat menimbulkan kekhawatiran tarif kripto ikut naik. Namun, PMK 11 Tahun 2025 menegaskan tarif PPN kripto tetap di 0,11% (bursa resmi) atau 0,22% (bursa tidak resmi).

Pemerintah menggunakan penghitungan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12% dari nilai transaksi, sehingga tarif efektifnya tetap setara dengan PPN 11%. Tarif PPh final pun tidak berubah.

4. Perubahan Pengawasan di Masa Depan

Meski saat ini aset kripto masih dianggap komoditas, status ini berpotensi berubah. Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 memindahkan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK. Perubahan ini bisa membuat aset kripto dikategorikan sebagai instrumen keuangan, yang kemungkinan akan mempengaruhi perlakuan pajaknya di masa depan.

Tips Efektif Mengelola Pajak Kripto

Aturan pajak memang wajib diikuti, namun Anda tetap bisa mengelola dengan strategi yang tepat. Bagaimana caranya? Yuk, ikuti cara mengelola pajak cryptocurrency Indonesia berikut!

1. Transaksi di Bursa Resmi

Gunakan platform yang terdaftar di Bappebti agar tarif PPN dan PPh lebih rendah. Selain itu, pencatatan transaksi juga lebih rapi dan aman. Bursa resmi juga secara otomatis memotong dan menyetorkan pajak, sehingga mengurangi beban administrasi Anda.

2. Dokumentasikan Seluruh Transaksi

Meskipun bursa menyimpan data, Anda sebaiknya membuat catatan pribadi. Simpan bukti jual beli, swap, atau penerimaan aset dari airdrop. Dokumentasi ini memudahkan Anda saat menyusun laporan pajak atau jika terjadi pemeriksaan.

3. Hitung Pajak Sebelum Bertransaksi

Pertimbangkan potongan pajak saat membuat keputusan jual atau beli. Perhitungan ini membantu menghindari kerugian karena margin keuntungan yang terlalu tipis. Dengan begitu, strategi investasi Anda akan lebih efisien dan terukur.

Nah, itulah semua yang perlu Anda tahu seputar pajak cryptocurrency Indonesia, mulai aturan PPN, PPh, tarif, sampai kemungkinan perubahan di masa depan. Intinya, jika Anda serius main kripto jangan hanya memikirkan cuan, tapi juga pastikan kewajiban pajak tertib agar tidak terkena risiko di kemudian hari.

Tapi, jika masih merasa bingung mengurus pajak kripto, mulai dari administrasi, dokumentasi, sampai strategi perpajakan, tenang saja, Anda bisa mengandalkan JT Consulting! Sebagai konsultan pajak resmi yang dijalankan oleh praktisi berizin Konsultan Pajak & Kuasa Hukum, kami sudah pengalaman panjang menangani klien, mulai dari perusahaan nasional besar sampai UMKM. 

Layanan kami lengkap, mulai dari kepatuhan pajak, strategi manajemen perpajakan seperti review diagnostik, restrukturisasi, hingga advis pajak, sampai urusan dokumentasi pajak seperti harga transfer, pendaftaran atau deregistrasi PPN, hingga pengurusan NPWP. 

Jadi, jika ingin lebih tenang dalam mengelola kewajiban pajak dan bisa fokus pada tumbuhnya aset digital Anda, jangan ragu untuk konsultasi dengan JT Consulting. Dengan dukungan ahli yang tepat, investasi kripto Anda bisa berjalan lancar, nyaman, dan pastinya bebas rumit!

Scroll to Top