Aturan, Besaran, & Cara Pembayaran Pajak Waralaba di Indonesia

pajak waralaba Indonesia

Di tengah pesatnya perkembangan dunia bisnis, waralaba (franchise) makin diminati dan jadi pilihan banyak pelaku usaha. Data menunjukkan, ada lebih dari 50% bisnis baru di Indonesia saat ini berbentuk waralaba. Itu merupakan angka yang cukup mencerminkan popularitas dan potensi sektor ini.

Namun, di balik pertumbuhannya yang menjanjikan, ada kewajiban perpajakan yang perlu dipahami dengan baik oleh para pemilik bisnis waralaba. Memahami ketentuan pajak waralaba Indonesia bukan hanya soal kepatuhan, tapi juga langkah strategis untuk menjaga bisnis tetap aman dan berkelanjutan.

Nah, supaya Anda tidak bingung, yuk ikut kupas tuntas tentang aturan, besaran, dan cara pembayaran perpajakan waralaba di Indonesia!

Aturan Pajak Waralaba di Indonesia

Sebelum masuk ke perhitungan pajaknya, ketahui bahwa waralaba memiliki aturan tersendiri dalam perpajakan. Baik franchisor maupun franchisee, keduanya punya kewajiban pajak yang berbeda.

Pemerintah mengatur pajak waralaba melalui Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk ketentuan khusus untuk waralaba asing. Tujuannya, agar bisnis waralaba berjalan adil dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Nah, berikut poin-poin penting aturan pajak waralaba di Indonesia!

1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

PPh Pasal 23 dikenakan atas pembayaran royalti dari franchisee ke franchisor dalam negeri. Tarifnya sebesar 15% dari penghasilan bruto. Pajak ini dipotong langsung oleh franchisee saat membayar royalti kepada franchisor.

Jika franchisor berasal dari luar negeri, maka berlaku PPh Pasal 26 dengan tarif 20% dari jumlah bruto. Namun, tarif ini bisa lebih rendah jika ada perjanjian pajak (tax treaty) antara Indonesia dan negara asal franchisor.

2. Pajak Penghasilan Final (PP 23/2018)

Bagi franchisee yang tergolong UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, berlaku PPh Final 0,5% dari omzet. Ketentuan ini sangat membantu pelaku usaha kecil agar beban pajaknya tidak terlalu berat.

Jika omzet sudah melebihi batas tersebut, franchisee wajib menggunakan tarif PPh Badan sesuai ketentuan umum, yaitu 22% dari laba kena pajak. Aturan ini berlaku untuk badan usaha berbentuk PT, CV, atau koperasi.

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Transaksi waralaba juga dikenakan PPN sebesar 11%. PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud seperti merek dagang, serta jasa yang diberikan oleh franchisor kepada franchisee.

Franchisee wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas transaksi yang terjadi. PPN ini bisa dikreditkan jika franchisee juga merupakan PKP (Pengusaha Kena Pajak). Penerapan PPN membuat transaksi waralaba lebih transparan dan sesuai dengan prinsip perpajakan Indonesia.

4. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Jika franchisee atau franchisor mempekerjakan karyawan, maka atas gaji yang dibayarkan wajib dipotong PPh Pasal 21. Kewajiban ini berlaku untuk semua perusahaan yang memiliki pegawai tetap atau tidak tetap.

PPh Pasal 21 harus dipotong dan disetor setiap bulan. Pelaporan dilakukan melalui SPT Masa PPh 21. Dengan mematuhi aturan ini, perusahaan bisa menghindari sanksi keterlambatan atau kekurangan setor pajak.

5. Pajak atas Sewa dan Jasa (PPh Pasal 23)

Selain royalti, pembayaran sewa atau jasa lainnya juga dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto. Pajak ini berlaku jika franchisee menyewa peralatan atau menggunakan jasa dari franchisor.

Pastikan semua transaksi yang berhubungan dengan sewa dan jasa tercatat dengan baik. Hal ini memudahkan perusahaan saat melakukan pelaporan pajak.

6. Pajak atas Sewa Tanah dan Bangunan (PPh Pasal 4 Ayat 2)

Jika franchisee atau franchisor menyewa tanah atau bangunan untuk operasional usaha, maka wajib membayar PPh Final Pasal 4 Ayat 2 sebesar 10% dari nilai sewa. Pajak ini bersifat final dan harus disetor setiap kali ada pembayaran sewa. Kewajiban ini berlaku untuk semua jenis usaha, termasuk waralaba.

Prosedur Pembayaran Pajak Franchise

Prosedur pembayaran pajak waralaba Indonesia cukup terstruktur. Ini tentu memudahkan wajib pajak. Anda bisa melakukannya secara daring atau luring. Prosesnya mulai dari pelaporan hingga penyetoran. Berikut langkah-langkahnya!

1. Pelaporan Pajak

Setiap wajib pajak harus melaporkan pajaknya. Laporan disampaikan melalui SPT (Surat Pemberitahuan). SPT tahunan untuk PPh wajib disampaikan. SPT Masa untuk PPN disampaikan setiap bulan. Pelaporan bisa melalui e-filing. Ini sangat memudahkan Anda.

2. Perhitungan Pajak

Hitung jumlah pajak terutang dengan cermat. Gunakan pedoman yang berlaku. Kesalahan perhitungan bisa fatal. Konsultasi dengan ahli pajak bisa membantu. Para profesional akan memastikan perhitungan akurat. Ini mencegah potensi masalah di kemudian hari.

3. Pembayaran Pajak

Pembayaran pajak dilakukan setelah perhitungan. Gunakan kode billing untuk pembayaran. Pembayaran bisa melalui bank atau kantor pos. Bisa juga melalui platform daring. Pastikan pembayaran tepat waktu, karena keterlambatan bisa dikenakan denda.

Itulah pembahasan lengkap seputar aturan, besaran, dan cara pembayaran pajak waralaba Indonesia. Meskipun terlihat banyak dan cukup teknis, semua kewajiban pajak ini penting untuk dipahami agar bisnis waralaba Anda tetap aman, legal, dan tumbuh sehat ke depannya.

Intinya, taat pajak bukan hanya soal kewajiban, tapi juga bagian dari strategi jangka panjang dalam membangun bisnis yang berkelanjutan. 

Nah, untuk Anda yang ingin konsultasi terkait perhitungan atau pelaporan pajak waralaba, yuk,  percayakan ke JT Consulting. Tim konsultan pajak profesional kami siap membantu Anda mengelola kewajiban perpajakan bisnis dengan lebih mudah, akurat, dan sesuai aturan. 

Yuk, konsultasikan pajak bisnis waralaba Anda sekarang, dan jalankan usaha dengan lebih tenang!

Scroll to Top
Open chat
1
Welcome to JT Consulting, consult with our friendly team today for your designated business solutions.