Bisnis digital di Indonesia berkembang dengan sangat pesat, sehingga pajak untuk e-commerce jadi topik yang makin penting untuk dipahami. Banyak pelaku usaha online mulai bertanya, “Sebenarnya, pajak apa saja yang harus saya bayar? Dan bagaimana cara melaporkannya dengan benar?”
Memang, tidak sedikit perusahaan yang merasa bingung karena aturan pajak bisnis e-commerce terus berubah mengikuti tren dan perkembangan teknologi. Jika Anda ingin bisnis online tetap berjalan lancar dan terhindar dari masalah pajak, memahami kewajiban pajak e-commerce adalah langkah pertama yang wajib dilakukan. Untuk itu, kami akan kupas tuntas seputar pajak e-commerce dan bagaimana cara melaporkannya dengan tepat!
Pajak yang Harus Dibayar dalam Bisnis E-Commerce
Pemerintah telah menetapkan berbagai jenis pajak dan kewajiban administrasi yang perlu dipenuhi oleh para pelaku usaha digital. Untuk Anda yang menjalankan bisnis e-commerce, perhatikan jenis pajak berikut agar bisnis tetap taat aturan dan berjalan lancar.
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN dikenakan atas setiap penjualan barang atau jasa melalui platform e-commerce. Mulai 2025, tarifnya naik jadi 12%. Jika bisnis Anda sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN setiap bulan lewat SPT Masa PPN.
Meski belum PKP, penjual kecil tetap disarankan mendaftar agar bisnis lebih terpercaya dan terhindar dari masalah pajak ke depan.
2. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh dikenakan atas penghasilan dari bisnis online. Jika omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar, dikenakan PPh final 0,5% dari penghasilan bruto. Omzet di atas itu dikenakan tarif PPh Badan sebesar 22–25%.
PPh disetor dan dilaporkan lewat SPT Tahunan dan SPT Masa. Usaha mikro dengan omzet di bawah Rp500 juta dibebaskan dari PPh final, jadi peluang bagus untuk usaha kecil!
3. Pajak Transaksi Marketplace
Marketplace yang berstatus PKP wajib memungut PPN atas transaksi yang terjadi di platform mereka. Biasanya PPN dipotong langsung sebelum dana masuk ke penjual. Penjual juga tetap wajib membuat faktur pajak agar pelaporan tetap jelas dan sesuai aturan.
4. Kewajiban Administratif Pajak
Selain membayar pajak, pelaku e-commerce wajib mengurus administrasi, yaitu memiliki NPWP, mendaftar sebagai PKP, membuat faktur pajak, dan melaporkan transaksi secara berkala. Pencatatan transaksi yang rapi akan sangat membantu jika suatu saat terkena pemeriksaan pajak.
5. PPh Pasal 23 dan 26
Jika bisnis Anda membayar jasa ke pihak lain, misalnya influencer atau vendor luar negeri, maka wajib memotong dan menyetor PPh Pasal 23 atau 26. Tarif dan cara lapornya tergantung siapa penerima jasanya. Kewajiban ini sering terlewat, padahal risikonya besar jika sampai tidak dilaporkan.
Nah, itu dia berbagai pajak bisnis e-commerce yang perlu Anda perhatikan saat menjalankan bisnis berbasis digital. Mulai dari PPN, PPh, hingga kewajiban administrasi dan pelaporan, semuanya penting agar bisnis Anda tetap legal dan lancar.
Memang, mengurus pajak terkadang terasa rumit, apalagi jika Anda belum familiar dengan aturan yang terus berkembang. Tapi tenang, Anda tidak harus jalan sendiri. JT Consulting siap membantu Anda mengelola pajak bisnis dengan lebih mudah, tepat, dan sesuai aturan.
Intinya, semakin tertib urusan pajak, semakin tenang juga Anda dalam mengembangkan bisnis. Jadi, jangan tunggu nanti, lebih baik pahami dan taati kewajiban pajak dari sekarang, dan serahkan yang rumit ke ahlinya bareng JT Consulting!