Memulai sebuah startup memang terdengar seru dan penuh tantangan, tapi jangan lupa ada satu hal penting yang seringkali terlewatkan, ya itu adalah urusan pajak. Banyak pelaku usaha rintisan yang fokus pada pengembangan produk, mencari investor, atau membangun tim, hingga lupa memikirkan kewajiban pajak sejak awal. Padahal, persiapan pajak yang tepat bisa membantu bisnis berjalan lebih rapi, legal, dan terhindar dari masalah di kemudian hari.
Nah, jika Anda baru merintis atau sedang mengembangkan startup, penting untuk paham apa saja yang perlu dipersiapkan terkait pajak usaha sejak dini. Dengan perencanaan yang tepat, Anda tidak hanya lebih siap menghadapi kewajiban pajak, tapi juga bisa menyusun strategi keuangan bisnis dengan lebih matang.
Penasaran apa saja yang harus disiapkan untuk pajak usaha startup? Yuk, simak selengkapnya dan pastikan startup Anda berjalan tanpa hambatan!
Persiapan untuk Pajak Usaha Startup
Mengurus pajak mungkin terdengar rumit, apalagi untuk Anda yang baru memulai bisnis startup. Tapi tenang, dengan persiapan yang tepat sejak awal, semua akan terasa lebih mudah dan terarah. Yuk, simak semua yang perlu Anda siapkan untuk urusan pajak usaha startup!
1. Registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP adalah identitas resmi yang menandakan Anda sebagai wajib pajak dan menjadi dasar dari semua aktivitas perpajakan. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) No. 6 Tahun 1983, pendaftarannya kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara daring melalui portal e-Registration Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Setelah terdaftar, NPWP ini akan Anda gunakan untuk berbagai keperluan. Apa saja? Mulai dari pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), hingga proses pendaftaran sebagai Pengusaha Kena Pajak PKP.
2. Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Jika omzet tahunan startup Anda sudah melebihi Rp4,8 miliar, maka wajib hukumnya untuk dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 210/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengukuhan dan Pembatalan PKP. Prosesnya cukup jelas, yaitu Anda perlu mengisi formulir pengajuan PKP dan menjalani verifikasi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
Setelah resmi menjadi PKP, Anda memiliki kewajiban menerbitkan faktur pajak elektronik (e-Faktur) serta memungut (PPN) atas setiap transaksi penyerahan barang atau jasa kena pajak.
3. Batas Omzet dan Kewajiban PPN
Untuk startup dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, maka tidak diwajibkan menjadi PKP. Artinya, Anda bisa memilih untuk tidak memungut PPN, tetapi tetap harus membayar PPh Final sesuai skema UMKM. Namun, jika omzet bisnis melampaui batas tersebut, skema UMKM tidak lagi berlaku. Anda wajib menjadi PKP dan mulai memungut PPN sebesar 11%, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021.
4. Tarif PPh dan Insentif UMKM
Bagi startup dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun, ada fasilitas tarif PPh Final hanya 0,5% dari total omzet, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018. Namun, jika bisnis berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan omzet di atas Rp50 miliar, maka berlaku tarif PPh Badan sebesar 22% dari laba bersih.
Selain itu, jika mempekerjakan karyawan atau bekerja sama dengan vendor, Anda juga berkewajiban memotong dan melaporkan PPh Pasal 21 (untuk karyawan) dan PPh Pasal 23 (untuk jasa pihak ketiga) kepada DJPP.
5. Pembukuan dan Pelaporan SPT Pajak
Setiap usaha, termasuk startup, wajib melakukan pembukuan sesuai ketentuan dalam PMK No. 196/PMK.03/2017. Pembukuan ini harus mencatat semua aktivitas keuangan harian, mulai dari kas, bank, hingga piutang. Selain itu, Anda perlu menyiapkan dan melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan. SPT Tahunan PPh Badan wajib dilaporkan paling lambat 30 April setiap tahun, lengkap dengan dokumen pendukung seperti faktur pajak dan bukti potong.
Jadi, itulah berbagai hal penting yang perlu Anda siapkan terkait pajak usaha startup. Mengurus pajak memang terasa ribet di awal. Tapi dengan persiapan sejak dini, semuanya bisa lebih lancar dan bisnis tetap aman secara hukum. Ingat, pajak bukan cuma kewajiban. Ini juga bukti komitmen bahwa bisnis Anda dikelola secara profesional dan siap naik ke level berikutnya.
Sekarang waktunya Anda yang menentukan, inign mulai membereskan urusan pajak dari sekarang atau menunggu sampai masalah datang menghampiri?
Nah, jika ingin semua urusan pajak startup lebih mudah dan terarah, Anda bisa mengandalkan JT Consulting, konsultan perpajakan berpengalaman yang siap membantu dari perencanaan, penghitungan, hingga pelaporan pajak. Dengan dukungan ahli pajak, Anda bisa fokus mengembangkan bisnis, sementara urusan perpajakan tim kami tangani secara profesional dan sesuai aturan!
Yuk, hubungi kami sekarang dan wujudkan startup impian Anda tanpa pusing soal pajak!