Ini Dia Risiko, Aturan, dan Solusi Pajak Transfer Pricing, Yuk, Pelajari!

Pajak Transfer Pricing

Transfer pricing bukan lagi isu asing di dunia bisnis, apalagi untuk perusahaan yang memiliki afiliasi lintas negara. Tapi, tahukah Anda bahwa praktik ini bisa menimbulkan risiko pajak yang cukup besar jika tidak diatur dengan benar? Pemerintah pun sudah menetapkan berbagai aturan ketat untuk memastikan transfer pricing dilakukan secara wajar dan transparan. 

Nah, supaya Anda tidak salah langkah dan mengetahui betul cara menghadapinya, yuk, pelajari bersama risiko, aturan, dan solusi pajak transfer pricing ini!

Aturan Pajak Transfer Pricing

Regulasi transfer pricing di Indonesia disusun untuk memastikan transaksi antar entitas yang memiliki hubungan istimewa dilakukan sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle). Prinsip ini menekankan bahwa harga atau laba dalam transaksi antar pihak terkait harus setara dengan transaksi sejenis yang dilakukan oleh pihak independen di kondisi pasar yang wajar.

Jika suatu transaksi dianggap tidak sesuai dengan prinsip tersebut, otoritas pajak berhak melakukan penyesuaian atas harga atau laba transaksi. Hal ini diatur dalam berbagai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan khusus terkait transfer pricing, seperti

  • Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisai Peraturan Perpajakan (UU HPP)
  • Pasal 18 ayat (3) Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-17/PJ/2020 tentang Pelaksanaan dan Evaluasi Advance Pricing Agreement.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-32/PJ/2011 dan PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Arm’s Length.

Baca juga: Aturan, Besaran, dan Cara Pembayaran Pajak Waralaba di Indonesia

Risiko Transfer Pricing

Dalam praktik transfer pricing, perusahaan menghadapi sejumlah risiko yang dapat berdampak terhadap posisi pajak dan reputasi bisnis. Berikut beberapa risikonya:

1. Audit Intensif oleh Otoritas Pajak

Transaksi antar perusahaan afiliasi kerap menjadi fokus pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kompleksitas struktur transfer pricing membuat otoritas pajak meningkatkan pendalaman audit, sehingga perusahaan Anda berpeluang menghadapi pemeriksaan yang lebih ketat.

2. Penyesuaian Penghasilan atau Biaya

Jika otoritas pajak menilai harga transfer tidak mencerminkan kewajaran pasar (arm’s length), mereka berhak melakukan penyesuaian terhadap besaran penghasilan atau biaya. Langkah ini bisa berdampak besar, karena berpotensi meningkatkan dasar pengenaan pajak secara signifikan

3. Sanksi Administrasi dan Bunga

Dokumen transfer pricing atau keterlambatan pelaporan bisa memicu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) beserta bunga dan denda administrasi. Tarif bunga mencapai 2% per bulan, yang akan menambah beban keuangan perusahaan selama periode penundaan pembayaran pajak.

4. Sengketa Internasional dan Pajak Berganda

Bagi perusahaan multinasional, risiko sengketa lintas yurisdiksi cukup tinggi. Ketidaksepakatan antara otoritas pajak Indonesia dan negara mitra bisa berujung pada double taxation, yakni situasi di mana laba atau bunga dikenai pajak ganda, jika proses Mutual Agreement Procedure (MAP) atau Advance Pricing Agreement (APA) tidak berhasil.

5. Dampak terhadap Reputasi

Temuan audit atas transfer pricing agresif bisa menurunkan kepercayaan investor, mitra bisnis, maupun publik. Kerusakan reputasi semacam ini berpotensi mengganggu kelangsungan usaha jangka panjang, terutama bagi perusahaan yang baru memasuki pasar global.

Solusi untuk Perusahaan

Untuk menjaga kepatuhan dan menghindari potensi sengketa, perusahaan perlu mengambil langkah tegas melalui pendekatan proaktif yang bisa diterapkan dalam pengelolaan transfer pricing, seperti:

1. Bangun Transfer Pricing Control Framework (TPCF)

  • Identifikasi jenis transaksi afiliasi dan fungsi utama setiap entitas dalam grup.
  • Tetapkan kebijakan harga transfer sesuai metode yang paling tepat (CUP, CPM, TNMM, dsb.).
  • Menyusun prosedur pengawasan dan eskalasi apabila penyimpangan terdeteksi lebih awal.

2. Lengkapi dan Perbarui Dokumentasi TP Doc

  • Master file

Gambaran umum grup usaha, struktur kepemilikan, aset tidak berwujud, serta kebijakan transfer pricing global.

  • Local file

Rincian transaksi afiliasi di Indonesia, analisis fungsi dan risiko, serta perbandingan harga dengan pihak independen.

  • Country by Country Report (CbCR)

Laporan konsolidasi peredaran bruto grup jika memenuhi ambang batas Rp11 triliun.

  • Memastikan dokumen tersedia empat bulan setelah akhir tahun fiskal dan siap diaudit kapan saja.

3. Manfaatkan Advance Pricing Agreement (APA)

  • Ajukan APA kepada DJP untuk beberapa jenis transaksi utama sebelum periode pajak berjalan.
  • Pilih skema unilateral, bilateral, atau multilateral sesuai cakupan yurisdiksi.
  • Meminta kepastian metode dan parameter harga transfer.

4. Gunakan Mutual Agreement Procedure (MAP)

  • Jika terjadinya koreksi ganda antara Indonesia dan negara afiliasi, ajukan klaim MAP berdasarkan P3B.
  • MAP memungkinkan penyelesaian sengketa melalui konsultasi antar otoritas tanpa jalur litigasi.
  • Ajukan permohonan keberatan atau banding untuk mempercepat proses penyelesaian.

Nah, itulah tadi ulasan seputar risiko, aturan, dan solusi terkait pajak transfer pricing yang wajib Anda pahami, apalagi jika bisnis memiliki hubungan dengan entitas afiliasi. Jangan sampai salah langkah hanya karena kurang paham soal regulasi dan prinsip kewajaran dalam transaksi.

Intinya, selama Anda menjalankan praktik transfer pricing dengan transparan, wajar, dan sesuai aturan, risiko bisa diminimalkan dan urusan pajak jadi lebih aman. Jadi, yuk lebih teliti dan siap menghadapi tantangan pajak transfer pricing sejak sekarang!

Scroll to Top