Pajak bisa jadi topik yang membuat kening berkerut, apalagi jika sudah mendengar istilah seperti PPh dan PPN. Keduanya sering muncul dalam laporan keuangan, slip gaji, hingga struk belanja, tapi tahukah Anda apa sebenarnya perbedaan PPh dan PPN?
Jangan khawatir, Anda tidak sendirian. Banyak orang yang masih bingung membedakan keduanya, padahal pemahaman dasar tentang jenis-jenis pajak ini penting, baik untuk urusan pribadi maupun bisnis. Nah, kali ini kami akan bahas secara sederhana dan jelas agar Anda tidak lagi tertukar antara PPh dan PPN!
Perbedaan PPh dan PPN
Sebelumnya, ketahuilah bahwa PPh dan PPN adalah dua jenis pajak yang sangat berbeda. Perbedaannya tidak hanya ada pada siapa yang dikenakan, tetapi juga pada sifat, waktu pemungutan, dan pelaporannya. Nah, berikut perbedaan PPh dan PPN yang harus Anda pahami.
1. Subjek Pajak
PPh atau Pajak Penghasilan dikenakan kepada orang atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh. Artinya, subjek pajaknya adalah penerima penghasilan, termasuk karyawan, pemilik usaha, dan perusahaan itu sendiri.
Sementara itu, PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri. Dalam hal ini, konsumen akhir yang menanggung beban pajaknya, meskipun dipungut oleh penjual.
2. Objek Pajaknya
PPh dikenakan atas penghasilan, seperti gaji, laba usaha, bunga, royalti, dan dividen. Semua penghasilan yang menambah kemampuan ekonomis menjadi objek PPh.
Sedangkan PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Misalnya, saat perusahaan menjual produk atau jasa, maka transaksi tersebut akan dikenai PPN.
3. Waktu Pemungutan
PPh umumnya dikenakan saat penghasilan diterima atau diperoleh. Contohnya, ketika perusahaan menerima pembayaran dari klien atau membayar gaji karyawan.
Sementara PPN dikenakan saat terjadi transaksi jual beli, yakni saat faktur pajak dibuat. Jadi, fokus waktu pemungutannya ada pada proses penyerahan barang atau jasa.
4. Tarif Pajaknya
Tarif PPh bersifat progresif atau tetap tergantung jenisnya. Misalnya, PPh orang pribadi bisa 5%-35% dan PPh badan 22%.
Sebaliknya, tarif PPN saat ini berlaku tunggal sebesar 12% dari nilai transaksi, sesuai ketentuan dalam UU HPP yang mulai berlaku sejak 2025.
5. Cara Pelaporan dan Pembayarannya
PPh dilaporkan melalui SPT Masa atau SPT Tahunan tergantung jenisnya. Ada PPh yang dipotong oleh pihak lain dan ada yang harus dibayar sendiri.
Untuk PPN, perusahaan wajib membuat faktur pajak dan melaporkannya setiap bulan dalam SPT Masa PPN. Ini membuat administrasi PPN lebih rutin.
6. Dampaknya Terhadap Arus Kas Perusahaan
PPh bisa mempengaruhi arus kas secara langsung, terutama jika harus dibayar sendiri dan tidak dipotong oleh pihak lain.
Sedangkan PPN biasanya bersifat netral bagi perusahaan, karena hanya menyalurkan. Tetapi jika pengelolaan invoice tidak tertib, bisa mengganggu cash flow.
7. Pengaruhnya terhadap Harga Produk dan Layanan
PPh tidak langsung berpengaruh ke harga jual, karena sifatnya dibayar dari laba atau penghasilan yang diterima. Sebaliknya, PPN hampir selalu ditambahkan ke harga jual barang atau jasa. Sehingga, memengaruhi harga akhir di mata konsumen.
Jadi, sekarang sudah tidak bingung lagi, bukan? PPh dan PPN memang sama-sama pajak, tapi keduanya punya fungsi, cara kerja, dan dampak yang berbeda. PPh dikenakan atas penghasilan yang perorangan atau badan terima, sedangkan PPN dikenakan atas konsumsi barang dan jasa yang konsumen beli. Memahami perbedaan PPh dan PPN bukan hanya penting untuk pelaku bisnis, tapi juga untuk Anda yang ingin lebih melek pajak dalam kehidupan sehari-hari.
Intinya, semakin Anda paham soal pajak, semakin mudah juga dalam mengelola keuangan pribadi atau usaha. Tapi, jika Anda masih punya pertanyaan atau membutuhkan bantuan mengurus pajak usaha, JT Consulting siap bantu! Mulai dari konsultasi pajak, perhitungan, hingga pelaporan, semua bisa Anda percayakan ke tim legal profesional kami.
Yuk, konsultasi kebutuhan pajak Anda sekarang!