Pajak penghasilan pribadi seringkali jadi topik yang membuat kepala pening, apalagi untuk Anda yang baru mulai bekerja atau baru terjun ke dunia usaha. Sebenarnya, kapan seseorang wajib bayar pajak? Dan bagaimana cara menghitung pajak penghasilan supaya tidak salah setor?
Nah, agar tidak terus-menerus bingung atau justru terkena denda karena tidak paham aturan, kami akan membantu Anda memahami dengan cara yang sederhana dan mudah dipahami. Kami akan bahas satu per satu mulai dari ketentuan wajib pajak hingga langkah-langkah menghitung pajaknya. Yuk, simak!
Kapan Pajak Penghasilan Pribadi Harus Dibayar?
Untuk Anda yang sudah bekerja dan menerima gaji rutin setiap bulan, sebenarnya sudah otomatis menjadi Wajib Pajak. Tapi pertanyaannya, kapan pajak penghasilan perorangan itu mulai dikenakan? Kewajiban membayar pajak penghasilan perorangan berlaku ketika:
1. Saat Penghasilan Melebihi PTKP
Begitu penghasilan seseorang melewati ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), otomatis menjadi Wajib Pajak. Saat ini, PTKP untuk individu lajang adalah Rp54 juta per tahun. Artinya, jika penghasilan dalam setahun lebih dari angka tersebut, Anda wajib bayar pajak.
Untuk yang sudah menikah atau memiliki tanggungan, batas PTKP-nya akan berbeda. Karena itu, penting bagi perusahaan (khususnya bagian HR) untuk mencatat status karyawan dengan benar agar potongan pajaknya tepat.
2. Ketika Gaji Sudah Diterima Secara Teratur
Jika Anda menerima penghasilan rutin, misalnya gaji bulanan dari kantor, maka pajak penghasilan pribadi akan dipotong secara otomatis tiap bulan. Pemberi kerja punya kewajiban memotong dan menyetorkan pajak tersebut ke negara. Jadi, peran perusahaan cukup penting dalam memastikan kewajiban ini terpenuhi.
3. Pada Saat Melaporkan SPT Tahunan
Meski pajak sudah dipotong tiap bulan, Anda tetap harus melaporkan penghasilan dan pajak tahunan melalui SPT Tahunan, biasanya paling lambat setiap tanggal 31 Maret. Di sinilah pentingnya akurasi. Jika salah hitung atau ada data yang tidak sesuai, bisa berujung sanksi atau denda.
4. Bila Menerima Bonus atau Tunjangan Tambahan
Penghasilan tambahan seperti bonus akhir tahun, THR, atau tunjangan khusus juga termasuk objek pajak. Walaupun tidak diterima rutin, tetap harus dihitung dan dikenai pajak. Biasanya, perusahaan akan menghitung pajaknya secara terpisah dari gaji bulanan agar tidak terjadi kesalahan potong.
5. Saat Terjadi Perubahan Status Karyawan
Contohnya saat karyawan mengundurkan diri (resign) di tengah tahun. Perusahaan tetap harus menghitung total pajak yang telah dipotong selama masa kerja dan membantu proses pelaporan. Jika tidak dihitung dengan benar, bisa timbul selisih pajak yang harus ditanggung, baik oleh karyawan maupun perusahaan.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Perorangan dengan TER
Setelah kapan pajak penghasilan wajib dibayar, sekarang terkait bagaimana cara menghitungnya. Di perusahaan, metode TER (Tarif Efektif Rata-rata) paling sering digunakan karena dianggap lebih praktis dan akurat. Nah, berikut caranya!
1. Hitung Penghasilan Bruto Bulanan
Pertama, jumlahkan semua komponen penghasilan tetap setiap bulan. Ini meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan tetap
- Bonus bulanan (jika ada)
Komponen tidak tetap seperti uang lembur atau perjalanan dinas tidak masuk dalam perhitungan ini.
2. Kurangi Penghasilan Bruto dengan Pengurang
Setelah mengetahui jumlah penghasilan bruto bulanan, langkah berikutnya adalah menguranginya dengan komponen pengurang yang sah menurut ketentuan perpajakan, yaitu:
- Biaya jabatan: 5% dari bruto, maksimal Rp500.000 per bulan
- Iuran pensiun: 2% dari gaji pokok
- BPJS JHT: 2% dari gaji pokok (dibayar karyawan)
Setelah semua pengurang dikurangkan, hasilnya disebut sebagai penghasilan neto bulanan.
3. Hitung Penghasilan Neto Tahunan
Untuk mengetahui penghasilan neto setahun, kalikan penghasilan neto bulanan dengan 12 bulan.
Contoh perhitungan:
Jika penghasilan neto bulanan adalah Rp6.000.000, maka:
Penghasilan neto tahunan = Rp6.000.000 x 12 = Rp72.000.000
4. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
PKP adalah penghasilan neto tahunan yang telah dikurangi dengan PTKP. PTKP ditentukan berdasarkan status pernikahan dan tanggungan karyawan. Misalnya:
- PTKP lajang (TK/0) = Rp54.000.000
- PTKP menikah (K/0) = Rp58.500.000
- PTKP menikah + 1 anak (K/1) = Rp63.000.000, dan seterusnya
5. Terapkan Tarif Pajak Progresif
Setelah mendapatkan PKP, gunakan tarif pajak progresif sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan:
- 5% untuk PKP sampai Rp60.000.000
- 15% untuk PKP Rp60.000.001 – Rp250.000.000
- 25% untuk PKP Rp250.000.001 – Rp500.000.000
- 30% untuk PKP Rp500.000.001 – Rp5.000.000.000
- 35% untuk PKP di atas Rp5.000.000.000
Contoh perhitungan:
- PKP: Rp18.000.000 → termasuk dalam lapisan tarif 5%
6. Hitung Pajak Bulanan dengan Metode TER
TER adalah metode yang digunakan untuk menghitung pajak bulanan berdasarkan proporsi pajak tahunan terhadap PKP.
Langkah-langkah:
- Hitung TER:
TER = Pajak Tahunan / PKP Tahunan
TER = Rp900.000 / Rp18.000.000 = 5%
- Hitung PKP Bulanan:
PKP Tahunan / 12 = Rp18.000.000 / 12 = Rp1.500.000
Hitung Pajak Bulanan: TER x PKP Bulanan = 5% x Rp1.500.000 = Rp75.000 per bulan
Jadi, intinya pajak penghasilan pribadi memang kelihatannya rumit, tapi jika Anda sudah tahu kapan wajib bayar dan bagaimana cara menghitungnya, semuanya jadi lebih mudah. Apalagi dengan bantuan metode TER, hitung-hitungan pajak bisa dilakukan secara lebih praktis dan akurat.
Sebagai karyawan maupun perusahaan, pahami alur ini supaya tidak salah potong atau salah setor. Nah, sekarang Anda sudah punya gambaran yang lebih jelas, bukan? Yuk, mulai biasakan cek dan kelola pajak penghasilan Anda dengan lebih teliti agar tenang, aman, dan tetap patuh aturan!
Dan ingat, untuk mengurus atau konsultasi soal pajak pribadi maupun bisnis, JT Consulting selalu siap jadi partner terpercaya Anda!