Mengelola usaha sendiri memang menyenangkan, apalagi jika sudah mulai menghasilkan cuan. Tapi jangan lupa, ada satu hal penting yang tidak boleh Anda abaikan, yaitu pajak. Sayangnya, banyak pelaku UMKM yang masih bingung atau bahkan belum paham betul terkait kewajiban perpajakan mereka. Padahal, paham aturan pajak bukan sekedar taat hukum, tapi juga kunci agar usaha berjalan lancar dari sisi administrasi.
Nah, kabar baiknya, pemerintah terus melakukan pembaruan regulasi pajak agar lebih ramah dan mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia. Yuk, ketahui aturan pajak UMKM terbaru yang wajib supaya usaha Anda makin aman, lancar, dan tentunya bebas dari masalah perpajakan.
Aturan Terbaru Pajak UMKM
Aturan pajak UMKM sering dianggap rumit, tapi sebenarnya memahaminya justru bisa jadi penyelamat usaha Anda di kemudian hari. Itu karena, ada banyak detail yang terlihatnya tidak penting, tapi bisa berdampak besar jika dilewatkan.
Nah, supaya Anda tidak salah langkah, yuk simak beberapa aturan pajak terbaru untuk UMKM yang penting untuk diketahui!
1. Tarif PPh Final 0,5% untuk UMKM
Kabar baik bagi banyak pelaku UMKM. Omzet usaha di bawah Rp4,8 miliar setahun? Maka Anda berhak atas tarif PPh Final. Besarannya hanya 0,5% dari total omzet bruto Anda. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Skema PPh Final ini memberikan kemudahan. Perhitungannya sederhana dan tidak rumit. Anda tidak perlu membuat pembukuan yang kompleks, cukup catat omzet bulanan. Kemudian kalikan dengan tarif 0,5%. Setoran pajak pun dilakukan secara bulanan. Ini sangat membantu arus kas usaha kecil.
2. Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak untuk Pengusaha Perorangan Tetap Berlaku
Fasilitas dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini masih berlaku. Khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha UMKM.
Bagian omzet usaha hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh Final. Jadi, jika omzet Anda Rp700 juta setahun, maka Rp500 juta pertama bebas pajak. Sisanya, yaitu Rp200 juta, dikenai tarif PPh Final sebesar 0,5%.
Kebijakan ini tentu sangat membantu pelaku usaha mikro dan kecil. Beban pajak di awal usaha jadi lebih ringan. Anda pun punya ruang lebih untuk mengembangkan bisnis.
Tapi ingat, fasilitas ini hanya berlaku untuk usaha perorangan. Tidak berlaku untuk badan usaha seperti CV atau PT.
3. NPWP Valid dan Sistem Administrasi Pajak Baru (Coretax)
NPWP tetap menjadi identitas utama dalam urusan pajak. Kini, NIK telah terintegrasi dengan sistem pajak. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, NIK kini berfungsi sebagai NPWP. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, digunakan NPWP format baru 16 digit.
Pastikan data Anda sudah valid dan terintegrasi. Ini penting agar proses administrasi pajak berjalan lancar.
Pemerintah juga sedang menerapkan sistem administrasi pajak terbaru, yaitu Coretax (Core Tax Administration System). Sistem ini membawa perubahan besar, termasuk format baru SPT dan validasi data NPWP. Aturan teknisnya sudah diatur dalam PER-11/PJ/2025.
Akurasi data NPWP sangat penting dalam sistem baru ini. Jadi, pastikan semua informasi sudah sesuai.
4. Kewajiban Lapor SPT Tahunan Tetap Berlaku
Selain membayar pajak, melaporkan SPT Tahunan juga wajib. Kewajiban ini berlaku untuk semua Wajib Pajak UMKM, baik Orang Pribadi maupun Badan Usaha. SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) adalah laporan rutin atas penghasilan dan pajak yang sudah dibayar.
Batas pelaporan tidak berubah. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, paling lambat 31 Maret. Untuk Wajib Pajak Badan, batasnya 30 April setiap tahun. Jika terlambat atau lalai, Anda bisa dikenai sanksi administrasi. Jadi, tandai tanggalnya dan pastikan lapor tepat waktu.
Nah, mengurus perpajakan mungkin terdengar rumit di awal, tapi sebenarnya bisa jadi lebih mudah jika sudah paham aturan pajak UMKM. Pemerintah pun kini makin terbuka dan memberikan banyak kemudahan untuk pelaku UMKM agar bisa tumbuh tanpa terbebani urusan administrasi yang rumit.
Jadi, tidak ada alasan lagi untuk mengabaikan pajak. Yuk, mulai tertib dari sekarang supaya usaha Anda semakin lancar, legal, dan aman dari sanksi!
Ingat, jika kedepannya Anda perlu bantuan untuk urusan pajak atau bingung mulai dari mana, langsung saja konsultasi dengan tim ahli dari JT Consulting. Sebagai konsultan pajak terpercaya, kami selalu siap membantu para pelaku bisnis mengelola pajak usaha secara efisien dan sesuai aturan!