Rumus dan Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Badan CV

Pajak Penghasilan Badan

Di era modern ini, banyak orang yang memilih untuk memulai usaha mereka sendiri. CV (Commanditaire Vennootschap) adalah salah satu bentuk usaha yang banyak diminati. Sebagai pemilik CV yang cerdas dan taat hukum, memahami perhitungan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) adalah hal yang penting. 

Itu bukan hanya untuk memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga untuk memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan potensi kebocoran pajak. Untuk itu, yuk simak tuntas pembahasan kali ini!

Rumus Perhitungan Pajak Penghasilan Badan untuk CV

Perlu Anda ketahui, rumus perhitungan PPh Badan untuk CV sendiri bisa berbeda-beda tergantung pada besaran peredaran bruto yang diperoleh dalam satu tahun pajak. Berikut penjelasannya.

1. Peredaran Bruto di bawah atau sama dengan Rp4,8 miliar

Untuk CV dengan peredaran bruto di bawah atau sama dengan Rp4,8 miliar, rumus perhitungan PPh Badan adalah:

PPh Badan Terutang = (50% x 22%) x Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Penjelasan:

  • 50% merupakan pengurangan tarif Pajak Penghasilan Badan sebesar 50% yang diberikan kepada CV dengan peredaran bruto di bawah atau sama dengan Rp4,8 miliar.
  • 22% merupakan tarif PPh Badan yang berlaku untuk tahun pajak 2023.
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP): Merupakan penghasilan CV yang menjadi dasar penghitungan PPh Badan. Untuk PKP sendiri dihitung dengan cara:

PKP = Peredaran Bruto – Biaya yang Wajib Dikurangi

Biaya yang Wajib Dikurangi adalah biaya-biaya yang secara langsung berhubungan dengan usaha CV dan telah diakui secara fiskal.

2. Peredaran Bruto di atas Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar

Untuk CV dengan peredaran bruto di atas Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar, rumus perhitungan Pajak Penghasilan Badan sedikit lebih kompleks, yaitu:

PPh Badan Terutang = [(50% x 22%) x PKP yang Memperoleh Fasilitas] + [22% x PKP yang Tidak Memperoleh Fasilitas]

Penjelasan:

  • (50% x 22%) x PKP yang Memperoleh Fasilitas adalah PPh Badan yang terutang atas PKP yang memperoleh fasilitas pengurangan tarif 50%. PKP yang memperoleh fasilitas ini adalah PKP yang nilainya tidak lebih dari Rp4,8 miliar.
  • 22% x PKP yang Tidak Memperoleh Fasilitas merupakan PPh Badan yang terutang atas PKP yang tidak memperoleh fasilitas pengurangan tarif 50%. PKP yang tidak memperoleh fasilitas ini adalah PKP yang nilainya lebih dari Rp4,8 miliar.

Contoh Perhitungan PPh Badan untuk CV

CV “Maju Jaya” memiliki peredaran bruto dalam tahun pajak 2023 sebesar Rp3 miliar. Biaya yang wajib dikurangkan sebesar Rp1 miliar. Hitunglah PPh Badan yang terutang oleh CV “Maju Jaya”!

Penyelesaian:

  • Pertama, hitung PKP:

PKP = Rp3 miliar – Rp1 miliar = Rp2 miliar

  • Kedua, hitung PPh Badan yang terutang:

PPh Badan Terutang = (50% x 22%) x Rp2 miliar = Rp242 juta

Jadi, PPh Badan yang terutang oleh CV “Maju Jaya” dalam tahun pajak 2023 adalah sebesar Rp 242 juta.

Nah, bagaimana? Kini Anda sudah paham bukan cara perhitungan Pajak Penghasilan Badan untuk perusahaan berbentuk CV. Tapi, menghitung PPh Badan bisa menjadi proses yang rumit dan memakan waktu, terutama bagi Anda yang sibuk mengurus bisnis. Nah, di sinilah JT Consulting hadir yang siap membantu!

JT Consulting adalah konsultan pajak ternama yang memiliki tim ahli berpengalaman dalam menangani urusan terkait perpajakan untuk berbagai jenis perusahaan maupun pribadi. Kami siap membantu mengurus segala keperluan perpajakan dengan profesional dan efisien.

Konsultasikan kebutuhan perpajakan Anda, percayakan pada JT Consulting!

Scroll to Top
Open chat
1
Welcome to JT Consulting, consult with our friendly team today for your designated business solutions.