Pajak adalah sebuah bentuk kontribusi yang harus diberikan oleh masyarakat wajib pajak kepada negara. Hasil dari pungutan pajak tersebut memang tidak akan memberikan imbalan secara langsung, Akan tetapi, pajak nantinya digunakan untuk keperluan negara demi mencapai kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.
Dasar hukum perpajakan di Indonesia sendiri tercantum dalam pasal 23A UUD 1945 dan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum serta Tata Cara Perpajakan. Pembahasan tentang pajak memiliki cakupan yang sangat luas dan panjang.
Dasar Hukum Perpajakan di Indonesia
Berikut ini terdapat sejarah singkat dan undang-undang perpajakan yang ada di Indonesia.
1. Sejarah pajak
Pada masa penjajahan Belanda, Indonesia mengenal sistem perpajakan modern. Salah satu jenis yang berlaku saat itu adalah pajak rumah tinggal pada tahun 1839 dan pajak usaha. Pemerintah Belanda juga membedakan besar tarif pajak berdasarkan kewarganegaraan wajib pajak.
Pada era kemerdekaan, penjajah Belanda dan Inggris kemudian memperkenalkan sistem pemungutan pajak secara sistematis. Akhirnya, pada tahun 1983, pemerintah Indonesia mengubah pemungutan pajak dari official assessment menjadi self assessment.
Perbedaan kedua jenis pemungutan pajak tersebut terletak pada pihak yang menetapkan besaran pajak terutang. Official assessment artinya pemerintah yang memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran pajak, sementara self assessment artinya wewenang tersebut ada pada wajib pajak.
2. Undang-undang mengenai perpajakan di Indonesia
Pada umumnya, segala aturan yang berlaku pasti memiliki dasar hukum yang jelas termasuk pajak. Adapun beberapa dasar hukum pelaksanaan perpajakan di Indonesia sejak era kemerdekaan adalah sebagai berikut.
- UU No. 6/1983 dan mengalami pembaruan menjadi UU No. 16/2000 tentang Ketentuan Umum serta Tata Cara Perpajakan
- UU No. 7/1983 dan mengalami pembaruan menjadi UU No. 17/2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
- UU No. 8/1983 dan mengalami pembaruan menjadi UU No. 18/2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan
- UU No. 19/1997 dan mengalami pembaruan menjadi UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dan Surat Paksa
- UU No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak
Baca juga : 5 Alasan Mengapa Pelaku Usaha Wajib Membayar Pajak
Jadi, sistem perpajakan modern berawal pada masa penjajahan Belanda. Untuk itu, Anda harus mengerti dan memenuhi kewajiban wajib pajak sesuai dengan dasar hukum perpajakan di Indonesia.