4 Fungsi Pajak Ini Wajib Anda Ketahui!

fungsi pajak

Pajak adalah iuran yang wajib dibayarkan oleh para wajib pajak maupun badan perusahaan dengan nominal dan ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Maka tak heran, jika pajak merupakan kontributor terbesar pendapatan negara kita.

Lantas pernahkan Anda berpikir untuk apa sebenarnya pajak itu? Mengapa kita tidak boleh mangkir membayar pajak? Itu semua karena pajak memiliki fungsi yang luar biasa.

Sayangnya banyak orang yang belum paham akan hal ini. Alhasil, masyarakat tak jarang mengabaikan pajak dengan dalih tidak merasakan manfaatnya.

Maka dari itu, berikut kami sajikan 4 fungsi pajak yang dapat mengusir rasa malas Anda mengurus pajak. Simak artikel di bawah ini dengan baik ya!

Fungsi Pajak Secara Umum

Meski tidak dapat dirasakan secara langsung, namun nyatanya pajak memiliki banyak manfaat yang dapat menguntungkan kita dalam kehidupan sehari-hari lho! Apa saja itu?

1. Fungsi Anggaran (Budgetair)

Fungsi yang pertama adalah pajak berperan sebagai dana atau tabungan untuk melaksanakan program pembangunan yang disusun oleh pemerintah. Hal tersebut termasuk pendirian fasilitas umum seperti rumah sakit, sekolah hingga pelayanan publik lainnya.

Baca juga:Penting! Inilah perbedaan SPT Masa dan Tahunan

2. Fungsi Mengatur (Regulerend)

Melalui pajak, pemerintah dapat dengan mudah mengatur atau membuat kebijakan di dalam lingkup ekonomi negara. Dengan kata lain, fungsi yang satu ini bertujuan untuk mencapai target tertentu seperti melindungi produk dalam negeri dengan menaikkan biaya bea cukai tinggi.

3. Fungsi Stabilisasi

Seperti namanya, fungsi pajak selanjutnya adalah sebagai alat yang dapat membuat perekonomian menjadi stabil. Nantinya, pajak digunakan untuk menangani berbagai permasalahan seperti inflasi maupun deflasi.

4. Fungi Redistribusi Pendapatan

Pajak yang telah dikumpulkan juga berfungsi untuk membuat rakyat hidup makmur dan sejahtera. Pajak di sini akan digunakan untuk membiayai kepentingan umum serta menunjang kehidupan masyarakat seperti membuka lapangan kerja baru.

Itulah empat fungsi pajak yang mungkin belum Anda ketahui. Sangat bermanfaat bukan? Maka dari itu, pastikan Anda maupun bisnis yang dikelola taat dalam membayar pajak ya! Jika masih bingung harus mulai darimana, segera hubungi kami untuk dapatkan penjelasan lengkapnya!

Scroll to Top
Open chat
1
Welcome to JT Consulting, consult with our friendly team today for your designated business solutions.